Pasal 45
BAB 4 — PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI
(1) Pemeriksaan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a dilaksanakan sebelum Kapal beroperasi meliputi pemeriksaan lengkap pada struktur, mesin, dan peralatan Kapal, serta bagian luar dasar Kapal agar memenuhi persyaratan kelaiklautan Kapal. (2) Pemeriksaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pertama kali untuk Kapal yang: a. baru dibangun; b. berganti bendera menjadi bendera INDONESIA; c. berganti nama Kapal; d. berganti kepemilikan; atau e. baru menerapkan persyaratan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Untuk dapat dilakukan pemeriksaan awal, pemilik atau operator Kapal mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melengkapi: a. salinan surat ukur untuk Kapal ukuran paling rendah GT 7 (tujuh gross tonnage); b. salinan surat tanda kebangsaan Kapal; dan c. salinan sertifikat klas.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui oleh Direktur Jenderal, diterbitkan Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi.
