PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm61 Tahun 2019 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL PENUMPANG KECEPATAN TINGGI...
Pasal 48
BAB 4 — PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI
(1) Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi diterbitkan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. (2) Untuk Kapal kategori C dengan ukuran paling rendah GT 7 (tujuh gross tonnage) diterbitkan Lampiran Pas Kecil dengan jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan. (3) Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi sesuai dengan contoh 1 dan Lampiran Pas Kecil sesuai dengan contoh 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
