Pasal 41
BAB 3 — FAMILIARISASI AWAK KAPAL
(1) Awak Kapal harus melakukan familiarisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikat keterampilan sebagai berikut:
a. brevet A; dan/atau b. brevet B. (3) Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. yang bertugas di bagian dek Kapal kategori A dan Kapal kategori B harus dilengkapi dengan brevet A dan brevet B; b. yang bertugas di bagian mesin Kapal kategori A dan Kapal kategori B harus dilengkapi dengan brevet A; dan c. yang bertugas pada Kapal kategori C harus dilengkapi dengan brevet B. (4) Penerbitan brevet A dan brevet B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mengikuti familiarisasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal. (5) Brevet A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan setelah dilaksanakan familiarisasi terhadap kondisi dalam menangani situasi keadaan darurat atau kondisi tertentu. (6) Brevet B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan setelah dilaksanakan familiarisasi pengenalan rute tertentu. (7) Brevet A dan brevet B sebagaimana dimaksud pada ayat (3), format sesuai dengan contoh 1 dan contoh 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
