PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm61 Tahun 2019 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL PENUMPANG KECEPATAN TINGGI...
Pasal 42
BAB 3 — FAMILIARISASI AWAK KAPAL
Untuk mendapatkan brevet A dan brevet B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. salinan Sertifikat Kepelautan; dan b. keterangan sehat jasmani dan rohani.
