PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm61 Tahun 2019 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL PENUMPANG KECEPATAN TINGGI...
Pasal 40
BAB 2 — KESELAMATAN KAPAL
Peralatan pencegahan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e, paling sedikit terdiri atas: a. penampungan minyak kotor yang berasal dari kebocoran minyak motor penggerak atau tumpahan lain; b. penampungan limbah minyak; dan c. penampungan sampah.
