PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm61 Tahun 2019 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL PENUMPANG KECEPATAN TINGGI...
Pasal 39
BAB 2 — KESELAMATAN KAPAL
Perlengkapan penerangan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. ditata permanen; b. memiliki sumber tenaga listrik utama yang berdiri sendiri; c. memadai dan diberi tanda yang jelas untuk tanda panggilan; d. memiliki identitas stasiun radio Kapal; dan e. memiliki kode lain untuk penggunaan instalasi radio.
