Pasal 37
BAB 2 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Kapal kategori A dan Kapal kategori B harus memiliki personil radio yang berkualifikasi untuk komunikasi radio bahaya dan keselamatan serta memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Salah satu dari personil radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditunjuk sebagai penanggung jawab utama untuk komunikasi radio dalam keadaan bahaya. (3) Pada Kapal kategori C harus ditunjuk salah satu personil radio sebagai penanggung jawab utama untuk komunikasi radio dalam keadaan bahaya. (4) Perangkat komunikasi radio Kapal harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi standar kehandalan dan tipe yang disetujui oleh Direktur Jenderal; b. dirancang agar unit utama dapat langsung diganti tanpa perlu dikalibrasi ulang; c. dibuat dan dipasang agar mudah dicapai untuk keperluan pemeriksaan dan pemeliharaan di Kapal; d. tersedia informasi yang memadai agar dapat dioperasikan dan dipelihara dengan benar; e. tersedia buku catatan radio di Kapal; dan f. tersedia alat-alat dan suku cadang yang memadai. (5) Perangkat komunikasi radio Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
