Pasal 36
BAB 2 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Syarat penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a harus: a. terhindar dari gangguan mekanik, sistem listrik, atau peralatan lain; b. mencapai derajat tertinggi keselamatan dan kesiapan operasi; dan c. terlindung dari kerusakan akibat air, temperatur, dan potensi kondisi lingkungan yang ekstrim lainnya. (2) Syarat fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b harus: a. memancarkan dan menerima komunikasi dari kapal ke kapal;
b. memancarkan dan menerima komunikasi dari kapal ke darat; c. memancarkan dan menerima informasi keselamatan pelayaran; dan d. memancarkan dan menerima berita bahaya. (3) Syarat suplai tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf c harus: a. cukup untuk mengisi ulang baterai yang digunakan sebagai bagian dari sumber tenaga listrik cadangan untuk instalasi radio; b. dapat memasok tenaga listrik yang memadai untuk menghidupkan peralatan radio termasuk lampu darurat; c. terpisah dari tenaga penggerak Kapal dan sistem kelistrikan Kapal; d. dapat terisi ulang sampai kapasitas paling sedikit 10 (sepuluh) jam; dan e. dilakukan pemeriksaan:
- paling rendah 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, untuk Kapal yang berada di laut; atau
- paling rendah 1 (satu) kali dalam 12 (dua belas) bulan, untuk Kapal yang tidak berada di laut. (4) Syarat frekuensi jaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf d tediri atas: a. radio very high frequency channel 70 dan channel 16; b. frekuensi bahaya dan keselamatan panggilan digital (digital selective calling) 2187,5 kHz (dua ribu seratus delapan puluh tujuh koma lima kilohertz); dan c. frekuensi 2182 kHz (dua ribu seratus delapan puluh dua kilohertz).
