PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm61 Tahun 2019 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL PENUMPANG KECEPATAN TINGGI...
Pasal 35
BAB 2 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Perangkat komunikasi radio pada Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b harus sesuai dengan ukuran dan daerah pelayaran. (2) Perangkat komunikasi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. penempatan; b. fungsional; c. suplai tenaga listrik; dan d. frekuensi jaga.
