PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm61 Tahun 2019 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL PENUMPANG KECEPATAN TINGGI...
Pasal 34
BAB 2 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Perlengkapan keselamatan jiwa pada Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a terdiri atas: a. sekoci dan rakit penolong; b. sekoci penyelamat (resuce boat); c. pelampung penolong;
d. baju penolong (life jacket); e. alat pelontar tali (line throwing apparatus); f. isyarat mara bahaya; g. search and rescue radar transponder; dan h. two way radio telephony. (2) Perlengkapan keselamatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
