PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm61 Tahun 2019 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL PENUMPANG KECEPATAN TINGGI...
Pasal 33
BAB 2 — KESELAMATAN KAPAL
Perlengkapan keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h terdiri atas: a. perlengkapan keselamatan jiwa; b. perangkat komunikasi radio; c. peralatan bantu navigasi elektronika; d. perlengkapan penerangan; dan e. peralatan pencegahan pencemaran.
