PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm61 Tahun 2019 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL PENUMPANG KECEPATAN TINGGI...
Pasal 30
BAB 2 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Area dengan risiko kebakaran tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a terdiri atas: a. ruang permesinan; b. ruang penyimpanan yang terdapat cairan mudah terbakar; dan c. kantin dengan luas paling rendah 50 m2 (lima puluh meter persegi) yang menjual cairan mudah terbakar. (2) Area dengan risiko kebakaran sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b terdiri atas: a. ruang mesin bantu; dan b. akomodasi. (3) Area dengan resiko kebakaran rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c terdiri atas: a. ruang penyimpanan barang; dan b. koridor area Penumpang.
