PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm61 Tahun 2019 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL PENUMPANG KECEPATAN TINGGI...
Pasal 29
BAB 2 — KESELAMATAN KAPAL
Risiko kebakaran Kapal diklasifikasikan menjadi 6 (enam) area kategori kebakaran yang terdiri atas: a. area dengan risiko kebakaran tinggi (major fire hazard) diindikasikan sebagai area A;
b. area dengan risiko kebakaran sedang (moderate fire hazard) diindikasikan sebagai area B; c. area dengan risiko kebakaran rendah (minor fire hazard) diindikasikan sebagai area C; d. stasiun kontrol; e. tempat evakuasi dan rute penyelamat; dan f. ruang terbuka.
