Pasal 28
BAB 2 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Pencegahan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. pemakaian bahan bakar dengan titik nyala paling rendah 44 ºC (empat puluh empat derajat celcius); b. badan Kapal termasuk bangunan atas dan sekat geladak harus dibangun dari bahan yang tidak mudah terbakar; c. zona bahaya kebakaran harus dipisah dengan pemisah tahan api yang memenuhi persyaratan; d. tangki bahan bakar atau cairan lainnya yang mudah terbakar harus dipisahkan dari ruangan Penumpang dan Awak Kapal; e. setiap ruang di dalam Kapal harus dilengkapi dengan sistem ventilasi; f. pemadam kebakaran jinjing tersedia pada akomodasi, stasiun kontrol, dan ruang servis; g. pintu tahan api harus mudah dioperasikan dan dapat menutup paling lama 40 (empat puluh) detik; h. akomodasi harus dilengkapi dengan sistem percik; dan i. pemeliharaan dan perawatan Kapal dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. (2) Pemisah tahan api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus dapat menahan berkembangnya asap dan terbakar sampai waktu tertentu serta terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar (fire restricting). (3) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. untuk Kapal kategori A dan Kapal kategori B, kamar mesin Kapal harus dilengkapi dengan sistem pemadam kebakaran tetap; dan b. untuk Kapal kategori C, paling sedikit tersedia alat pemadam api ringan yang cukup.
