PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm61 Tahun 2019 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL PENUMPANG KECEPATAN TINGGI...
Pasal 27
BAB 2 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Prosedur evakuasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berisi informasi lengkap mengenai prosedur keselamatan untuk setiap Kapal dan rute tertentu. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. kode keadaan darurat yang diumumkan oleh nakhoda; b. prosedur komunikasi dengan pelabuhan; c. penggunaan baju penolong (life jacket) sesuai dengan tipe yang tersedia di Kapal; d. penggunaan survival craft; e. prosedur mematikan mesin dan jalur bahan bakar (fuel oil supply lines); f. penanganan evakuasi terhadap Awak Kapal dan Penumpang berdasarkan rute daerah pelayaran; dan g. prosedur meninggalkan Kapal.
