Pasal 31
BAB 2 — KESELAMATAN KAPAL
Tangki bahan bakar pada Kapal harus memiliki persyaratan pencegahan kebakaran sebagai berikut: a. memiliki kapasitas yang cukup untuk perjalanan pulang pergi, dilengkapi dengan pipa udara, lubang pengisian, dan petunjuk isi bahan bakar; b. pipa dan sambungan pipa pada tangki bahan bakar yang berada di kamar mesin, harus kedap; c. harus dipasang tetap pada kedudukannya dan diusahakan pada tempat yang serendah mungkin; d. harus dibuat dari bahan baja, stainless steel, atau aluminium, terpasang dengan kuat, dan ditempatkan dalam wadah yang memadai;
e. dalam hal ditempatkan di atas geladak terbuka, harus ditata sehingga tidak terjadi konsentrasi gas bahan bakar; f. pipa saluran bahan bakar dari tangki ke mesin penggerak untuk Kapal kategori A dan Kapal kategori B harus memenuhi standar; dan g. pipa saluran bahan bakar dari tangki ke mesin penggerak untuk Kapal kategori C sesuai rekomendasi pabrikan.
