PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm61 Tahun 2019 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL PENUMPANG KECEPATAN TINGGI...
Pasal 24
BAB 2 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Kapal memiliki 2 (dua) sumber tenaga permesinan terdiri atas: a. sumber tenaga utama; dan b. sumber tenaga bantu operasional Kapal. (2) Sumber tenaga bantu operasional Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk Kapal kategori A dan Kapal kategori B terdiri atas: a. tenaga listrik utama; dan b. tenaga listrik darurat.
