PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm61 Tahun 2019 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL PENUMPANG KECEPATAN TINGGI...
Pasal 23
BAB 2 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Kapal dengan panjang paling rendah 25 m (dua puluh lima meter) dan/atau memiliki service speed paling rendah 26 (dua puluh enam) mil/jam, harus menggunakan mesin dalam (inboard engine). (2) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Kapal kategori A atau Kapal kategori B. (3) Kapal kategori C dengan panjang paling tinggi 24 m (dua puluh empat meter) dan memiliki service speed paling tinggi 25 (dua puluh lima) mil/jam. (4) Formulasi perhitungan daya maksimum mesin Kapal kategori A, Kapal kategori B, dan Kapal kategori C tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
