PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm61 Tahun 2019 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL PENUMPANG KECEPATAN TINGGI...
Pasal 22
BAB 2 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Permesinan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 harus diatur sehingga tidak mengakibatkan efek getaran yang berlebihan terhadap Kapal. (2) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki permesinan yang dapat dihentikan seketika (emergency stop). (3) Kapal kategori A dan Kapal kategori B harus memiliki permesinan dan ruang permesinan yang dilengkapi dengan ventilasi.
