Pasal 25
BAB 2 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Kapasitas sumber tenaga utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a paling sedikit mampu mencukupi suplai propulsi mesin, pelistrikan, dan keselamatan. (2) Sumber tenaga bantu operasional Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b pada Kapal kategori A dan Kapal kategori B terdiri dari: a. generator darurat; dan b. baterai aki (accumulator battery). (3) Generator darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memiliki kriteria: a. bahan bakar sumber tenaga listrik darurat tidak disarankan menggunakan bahan bakar dengan titik nyala kurang dari 43º C (empat puluh tiga derajat celcius); dan b. generator darurat harus dapat beroperasi seketika paling lama 45 (empat puluh lima) detik ketika sumber tenaga utama mengalami gangguan (failure). (4) Baterai aki (accumulator battery) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memiliki kriteria: a. beban listrik (electrical load) 12 % (dua belas persen) dibawah nilai daya;
b. secara otomatis tersambung dengan papan penghubung darurat pada saat terjadi kegagalan listrik sumber tenaga utama; dan c. penempatannya wajib jauh dari sistem bahan bakar. (5) Kapal kategori C harus menyediakan peralatan sumber tenaga darurat konvensional berupa dayung.
