Pasal 19
BAB 2 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Stabilitas Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki karakteristik stabilitas, sistem stabilitas, dan daya apung yang aman untuk dioperasikan dalam kondisi tanpa berat benaman atau kondisi dengan berat benaman dan bernilai positif; b. memiliki daya apung cadangan yang cukup pada garis air rancangan (design water line) untuk memenuhi persyaratan stabilitas utuh dan stabilitas rusak; c. memiliki sertifikat uji stabilitas Kapal; dan d. ketentuan mengenai stabilitas Kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kapal dengan ukuran panjang paling rendah 24 m (dua puluh empat meter) yang melakukan perubahan atau modifikasi, harus melaksanakan perhitungan uji stabilitas ulang dan mendapatkan pengesahan dari Direktur Jenderal. (3) Hasil perhitungan uji stabilitas ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus tersedia di Kapal.
