PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm61 Tahun 2019 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL PENUMPANG KECEPATAN TINGGI...
Pasal 20
BAB 2 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Permesinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e terdiri atas: a. mesin penggerak utama; dan b. mesin penggerak bantu. (2) Permesinan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersedia pada Kapal kategori A dan Kapal kategori B yang ditempatkan pada ruangan terpisah dari akomodasi. (3) Mesin penggerak utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tersedia pada Kapal kategori C yang ditempatkan secara baik dan kokoh pada badan Kapal. (4) Kapal kategori C paling rendah memiliki 1 (satu) sumber tenaga penggerak utama yakni mesin tempel (outboard engine).
