PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm61 Tahun 2019 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL PENUMPANG KECEPATAN TINGGI...
Pasal 18
BAB 2 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Kapal kategori A dan Kapal kategori B harus menyediakan sistem alarm darurat umum dan dapat terdengar ke seluruh koridor, tangga, akomodasi, dan tempat Awak Kapal bekerja di dalam ruangan atau tempat terbuka. (2) Dalam keadaan darurat, nakhoda harus memberitahukan kepada Penumpang untuk berada di tempat duduk melalui sistem corong pemberitahuan.
