PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm61 Tahun 2019 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL PENUMPANG KECEPATAN TINGGI...
Pasal 17
BAB 2 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Kapal yang memiliki ukuran panjang Kapal paling tinggi 24 m (dua puluh empat meter) harus dilengkapi paling rendah 2 (dua) pintu dan/atau akses darurat. (2) Kapal ukuran panjang Kapal paling rendah 24 m (dua puluh empat meter) harus dilengkapi dengan paling rendah 4 (empat) pintu masuk dan paling rendah 4 (empat) pintu dan/atau akses darurat.
