Pasal 16
BAB 2 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Akomodasi tertutup pada Kapal harus dilengkapi dengan paling rendah 2 (dua) pintu dan/atau akses keluar penyelamatan dari bahaya termasuk tangga atau tempat penyimpanan alat keselamatan dan harus dapat dioperasikan dari dalam dan luar ruangan. (2) Pintu dan/atau akses keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Penumpang dan Awak Kapal dapat menjangkau alat keselamatan paling lama 10 (sepuluh) detik; b. memiliki lebar paling rendah 900 mm (sembilan ratus mili meter);
c. memiliki akses darurat untuk evakuasi dengan ukuran paling rendah 800 mm (delapan ratus mili meter) dan terbuat dari bahan yang mudah dipecahkan; dan d. memiliki akses darurat untuk evakuasi dari zona publik berukuran panjang paling tinggi 40 m (empat puluh meter) ke tempat berkumpul. (3) Dalam hal pintu dan/atau akses jarang dipergunakan oleh Penumpang dan Awak Kapal, kelebarannya paling rendah 600 mm (enam ratus mili meter). (4) Kapal kategori A dan Kapal kategori B memiliki tinggi bulkwarks atau guard rails paling rendah 1 (satu) meter dari geladak Kapal.
