PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN BONGKAR MUAT...
Pasal 24
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Bagi perusahaan bongkar muat yang telah menjalankan kegiatan usahanya, wajib menyesuaikan perizinannya sesuai Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
