PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN BONGKAR MUAT...
Pasal 23
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Tata cara tetap pelaksanaan dan prosedur pelayanan kapal dan barang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal. (2) Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ditetapkan.
