Pasal 9
BAB 2 — PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
(1) Dalam melaksanakan Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal, Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a menugaskan paling sedikit 3 (tiga) Pemeriksa Kecelakaan Kapal untuk menjadi Tim Pemeriksa. (2) Penugasan kepada Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai dengan dikeluarkannya putusan atau keputusan dari pejabat yang berwenang. (3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan surat perintah Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal yang disusun sesuai dengan format contoh 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal, Syahbandar dan Pemeriksa Kecelakaan Kapal bersifat independen dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
