PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 8
BAB 2 — PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya Laporan Kecelakaan Kapal oleh: a. Syahbandar; atau b. Pejabat Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
