Pasal 7
BAB 2 — PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
(1) Selain penyampaian Informasi Kecelakaan Kapal kepada Syahbandar pelabuhan terdekat atau Pejabat Perwakilan
Pemerintah Republik INDONESIA terdekat dan Pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Nakhoda, Perwira Kapal, atau anak buah Kapal membuat Laporan Kecelakaan Kapal secara tertulis. (2) Laporan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Nakhoda. (3) Dalam hal Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meninggal dunia atau hilang dalam Kecelakaan Kapal, Laporan Kecelakaan Kapal dibuat dan ditandatangani oleh Perwira Kapal atau anak buah Kapal berdasarkan urutan kepangkatan dan tanggung jawab yang berlaku di atas Kapal. (4) Dalam hal Perwira Kapal atau anak buah Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meninggal dunia atau hilang dalam Kecelakaan Kapal, Laporan Kecelakaan Kapal dibuat dan ditandatangani oleh pemilik atau operator Kapal. (5) Laporan Kecelakaan Kapal yang telah dibuat dan ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disampaikan kepada Syahbandar atau Pejabat Perwakilan Pemerintah Republik INDONESIA terdekat dan pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang paling lambat 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak tiba di pelabuhan. (6) Dalam hal terdapat upaya lanjut penanganan akibat dari Kecelakaan Kapal, Laporan Kecelakaan Kapal disampaikan kepada Syahbandar atau Pejabat Pemerintah Republik INDONESIA terdekat dan pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang paling lambat 7x24 (tujuh kali dua puluh empat) jam setelah kejadian Kecelakaan Kapal. (7) Dalam hal Laporan Kecelakaan Kapal disampaikan melebihi batas waktu 7x24 (tujuh kali dua puluh empat) jam, Laporan Kecelakaan Kapal harus dilengkapi dengan:
a. surat pernyataan yang menjelaskan alasan keterlambatan penyampaian Laporan Kecelakaan Kapal; b. buku catatan (log book) bagian dek dan/atau mesin yang telah disahkan oleh Syahbandar; c. keterangan saksi yang mengalami; dan d. barang bukti yang dapat diverifikasi kebenarannya. (8) Laporan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan oleh Syahbandar atau Pejabat Pemerintah Republik INDONESIA terdekat dan pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang kepada Menteri. (9) Dalam hal Laporan Kecelakaan Kapal melibatkan Kapal Asing yang terjadi di dalam wilayah perairan INDONESIA, Syahbandar menyampaikan kepada Menteri untuk diteruskan kepada negara bendera Kapal atau perwakilan negara bendera Kapal di INDONESIA. (10) Dalam hal Laporan Kecelakaan Kapal melibatkan Kapal berbendera INDONESIA yang terjadi di luar wilayah perairan INDONESIA, Pejabat Perwakilan Pemerintah Republik INDONESIA terdekat dan pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang menyampaikan kepada Menteri. (11) Laporan Kecelakaan Kapal yang diterima Syahbandar atau Pejabat Perwakilan Pemerintah Republik INDONESIA terdekat dan pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang digunakan sebagai dasar pelaksanaan Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal. (12) Laporan Kecelakaan Kapal disusun sesuai dengan format contoh 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
