Pasal 6
BAB 2 — PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
(1) Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya Kecelakaan Kapal harus menyampaikan informasi secara lisan, tertulis, dan/atau bahasa isyarat lainnya melalui media komunikasi yang tersedia. (2) Informasi Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi identitas pelapor untuk disampaikan kepada: a. Syahbandar pelabuhan terdekat atau pelabuhan pertama yang disinggahi, dalam hal Kecelakaan Kapal terjadi di dalam wilayah perairan INDONESIA; b. Pejabat Perwakilan Pemerintah Republik INDONESIA terdekat dan pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang, dalam hal Kecelakaan Kapal di luar wilayah perairan INDONESIA; c. instansi pemerintah lain yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan Kecelakaan Kapal; atau d. Nakhoda, Perwira Kapal, atau anak buah Kapal. (3) Instansi pemerintah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan Nakhoda, Perwira Kapal, atau anak
buah Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meneruskan Informasi Kecelakaan Kapal yang diterima kepada Syahbandar pelabuhan terdekat atau Pejabat Perwakilan Pemerintah Republik INDONESIA terdekat dan pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang. (4) Informasi Kecelakaan Kapal yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan verifikasi kebenarannya oleh Syahbandar pelabuhan terdekat atau Pejabat Perwakilan Pemerintah
terdekat dan pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang. (5) Dalam hal verifikasi Informasi Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak terbukti, dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dalam hal verifikasi Informasi Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terbukti, dilakukan penyampaian secara lisan dan tertulis kepada Menteri melalui Pos Komando dan Pengendalian Operasional. (7) Berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri memerintahkan Direktur Jenderal untuk melakukan tindakan atau upaya lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Penyampaian Informasi Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling lambat 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah kejadian Kecelakaan Kapal dilakukan sesuai dengan format contoh 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
