Pasal 5
BAB 2 — PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilakukan oleh: a. Syahbandar atau Pejabat Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri, dalam hal Kecelakaan Kapal terjadi di wilayah perairan INDONESIA; b. Syahbandar atau Pejabat Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri yang pelaksanaannya berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab terhadap Kapal Negara atau Kapal Perang, dalam hal Kecelakaan Kapal berupa
tubrukan antara Kapal niaga dengan Kapal negara atau Kapal niaga dengan Kapal perang; c. Syahbandar atau Pejabat Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri setelah menerima Laporan Kecelakaan Kapal dari perwakilan Pemerintah Republik INDONESIA dan/atau dari pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang, dalam hal Kecelakaan Kapal terjadi di luar perairan INDONESIA; dan d. Instansi yang bertanggung jawab terhadap Kapal negara atau Kapal perang, dalam hal Kecelakaan Kapal yang melibatkan Kapal negara atau Kapal perang.
