PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan pemeriksaan. (2) Pemeriksaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Kapal berbendera INDONESIA atau Kapal Asing yang terjadi di wilayah perairan INDONESIA; dan b. Kapal berbendera INDONESIA yang terjadi di luar wilayah perairan INDONESIA. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal; dan b. Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal.
