Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kecelakaan Kapal tenggelam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berupa hilangnya kemampuan mengapung dari Kapal yang mengakibatkan karamnya sebagian atau seluruh badan Kapal. (2) Kecelakaan Kapal terbakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b berupa hangusnya suatu objek di atas Kapal yang berpengaruh terhadap kondisi umum dan/atau operasional Kapal akibat api yang menyebar dan tidak dapat dikendalikan. (3) Kecelakaan Kapal tubrukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c berupa: a. benturan atau sentuhan antara 2 (dua) Kapal atau lebih satu sama lain; atau b. Kapal dengan benda bergerak atau benda tak bergerak lainnya.
(4) Kecelakaan Kapal kandas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d berupa menyentuhnya bagian dasar Kapal dengan dasar perairan namun Kapal masih memiliki kemampuan mengapung dengan kondisi terganggu olah geraknya, kecuali yang diakibatkan oleh pasang surut permukaan air.
