PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kecelakaan Kapal berupa: a. Kapal tenggelam; b. Kapal terbakar; c. Kapal tubrukan; dan d. Kapal kandas. (2) Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Nakhoda, kecuali Nakhoda dapat membuktikan lain. (3) Pembuktian lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan bukti bahwa Nakhoda telah melakukan upaya dan melaksanakan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
