Pasal 10
BAB 2 — PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
(1) Setelah mendapatkan surat perintah Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Tim Pemeriksa mengumpulkan data, informasi, dan dokumentasi gambar dari berbagai
sumber atau pihak terkait mengenai Kecelakaan Kapal yang dituangkan dalam berita acara pengumpulan data dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa. (2) Berita acara pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data Kapal, surat, dan dokumen Kapal, serta peralatan dan perlengkapan di atas Kapal. (3) Berita acara pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format contoh 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Berita acara pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pertimbangan Tim Pemeriksa dalam MENETAPKAN pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai Terperiksa dan menentukan rencana waktu pelaksanaan Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal. (5) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. Nakhoda; b. anak buah Kapal; c. pemilik atau operator Kapal; d. petugas pandu; e. badan usaha pelabuhan atau pengelola terminal khusus yang mengelola dan mengoperasikan pemanduan; dan f. pihak terkait lainnya meliputi:
- pegawai perusahaan angkutan laut;
- designated person ashore;
- badan usaha pelabuhan, pengelola terminal untuk kepentingan sendiri, atau pengelola terminal khusus;
- UPT; dan/atau
- instansi pemerintah.
