Pasal 11
BAB 2 — PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
(1) Untuk meminta keterangan pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) Tim Pemeriksa menyiapkan surat pemanggilan Terperiksa yang ditandatangani oleh Syahbandar. (2) Surat pemanggilan Terperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan langsung atau melalui: a. pemilik atau operator Kapal; b. perusahaan keagenan Kapal; c. badan usaha pelabuhan; d. pengelola terminal untuk kepentingan sendiri; e. pengelola terminal khusus; f. keluarga yang bersangkutan; dan/atau g. Pejabat Perwakilan Pemerintah Republik INDONESIA terdekat atau pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang. (3) Dalam hal Terperiksa tidak memenuhi pemanggilan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya surat pemanggilan, Terperiksa harus menyampaikan alasan secara tertulis mengenai ketidakhadirannya kepada Syahbandar. (4) Dalam hal Terperiksa tidak menyampaikan alasan secara tertulis mengenai ketidakhadirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Syahbandar melakukan pemanggilan kedua. (5) Dalam hal Terperiksa tidak memenuhi pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat pemanggilan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Syahbandar memberikan sanksi administratif. (6) Surat pemanggilan Terperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format contoh 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
