PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 12
BAB 2 — PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) berupa: a. peringatan; b. pencabutan sementara sertifikat pengukuhan (certificate of endorsement); c. penundaan keberangkatan Kapal; dan/atau d. tidak diberikan pelayanan operasional di pelabuhan dan/atau terminal.
