Pasal 13
BAB 2 — PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
(1) Pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) harus hadir dan memberikan keterangan jika dipanggil dan diminta keterangan oleh Tim Pemeriksa dalam Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal. (2) Permintaan keterangan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara tanya jawab serta tanpa penekanan, pemaksaan, dan pengaruh dalam bentuk apapun kepada Terperiksa yang dituangkan dalam berita acara Terperiksa. (3) Proses tanya jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disimpan dengan menggunakan alat perekam suara, gambar, atau alat lainnya yang setara. (4) Berita acara Terperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format contoh 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Berita acara Terperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibacakan kembali oleh Tim Pemeriksa dengan jelas dan dimengerti oleh Terperiksa. (6) Dalam hal Terperiksa setuju atas berita acara Terperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Terperiksa dan Tim Pemeriksa menandatangani berita acara Terperiksa. (7) Dalam hal Terperiksa tidak setuju atas berita acara Terperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Tim Pemeriksa membuatkan berita acara penolakan
Terperiksa yang ditandatangani oleh Terperiksa dan Tim Pemeriksa. (8) Berita Acara Penolakan Terperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuat sesuai format contoh 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
