Pasal 14
BAB 2 — PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
(1) Hasil kegiatan yang dituangkan dalam berita acara pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan berita acara Terperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan Analisa Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal oleh Tim Pemeriksa. (2) Analisa Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. memastikan dasar hukum Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal; b. memastikan data dan informasi serta bukti awal yang dapat memperkuat Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal; c. memeriksa kembali antara fakta dengan keterangan Terperiksa; d. menentukan dugaan penyebab Kecelakaan Kapal; e. menentukan unsur yang akan dikenakan; f. menentukan status dan tindak lanjut Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal; dan g. memberikan kesimpulan dan pendapat. (3) Analisa Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menghadirkan direktorat yang membidangi tugas Tertib Pelayaran, kementerian/lembaga terkait, dan/atau ahli dengan kriteria sebagai berikut: a. kecelakaan yang melibatkan Kapal Asing; b. adanya korban jiwa; c. adanya kerusakan atau tidak dapat beroperasinya Kapal;
d. adanya kerusakan fasilitas di perairan; dan/atau e. adanya pencemaran laut dan/atau kerusakan lingkungan. (4) Tahapan Analisa Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tahap persiapan; b. tahap pelaksanaan; dan c. tahap lanjutan.
