PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 63
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Pemeriksa Kecelakaan Kapal harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Kualifikasi dan kompetensi Pemeriksa Kecelakaan Kapal harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
(3) Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harus mengikuti sertifikasi dan pengukuhan untuk pendataan ulang dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
