Pasal 62
BAB 6 — SISTEM INFORMASI KECELAKAAN KAPAL
(1) Sistem Informasi Kecelakaan Kapal mencakup: a. pengumpulan; b. penyusunan; c. analisis; d. penyimpanan; dan e. penyebaran data dan informasi. (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Direktur Jenderal. (3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar Direktur Jenderal menyampaikan Informasi Kecelakaan Kapal kepada Organisasi Maritim Internasional melalui sistem informasi perKapalan yang terintegrasi secara Internasional (Global Integrated Shipping Information System). (4) Penyelenggaraan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membangun dan mengembangkan jaringan informasi secara efektif, efisien, dan terpadu yang melibatkan Kementerian atau Lembaga terkait dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
