Pasal 61
BAB 5 — PENYELESAIAN TANGGUNG JAWAB AKIBAT KECELAKAAN KAPAL
(1) Kecelakaan Kapal dapat disebabkan dari Bahaya dari pengoperasian Kapal dan/atau bahaya dari laut yang terjadi tidak terduga (perils of the sea). (2) Dalam hal Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terancamnya jiwa manusia, keselamatan Kapal, fasilitas di perairan, dan/atau lingkungan maritim, tanggung jawab hukum (liability) yang timbul menjadi tanggung jawab pemilik atau operator Kapal. (3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap: a. awak Kapal beserta barang keperluan sehari-hari; b. penumpang beserta barang bawaannya; c. muatan yang diangkut; d. lambung dan mesin Kapal; e. Kapal sebagai sarana angkut; dan f. pihak kedua dan pihak ketiga. (4) Penyelesaian tanggung jawab oleh pemilik atau operator Kapal sebagai akibat dari Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pertimbangan Direktur Jenderal untuk memerintahkan Syahbandar dalam memberangkatkan Kapal. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di atur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
