Pasal 57
BAB 4 — PEMERIKSA KECELAKAAN KAPAL
(1) Pemeriksa Kecelakaan Kapal harus mengikuti pelatihan penyegaran yang diselenggarakan oleh Direktur Jenderal. (2) Pelatihan penyegaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal: a. kartu tanda pengenal habis masa berlakunya; b. meningkatkan keahlian dan keterampilan dalam melaksanakan tugasnya; c. Pemeriksa Kecelakaan Kapal yang dalam waktu 1 (satu) tahun tidak melaksanakan Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal; d. terdapat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan Pemeriksaan Kecelakaan Kapal; dan/atau e. terdapat perubahan peraturan mengenai Kecelakaan Kapal. (3) Persyaratan pelatihan penyegaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. surat usulan dari Syahbandar atau atasan langsung secara berjenjang; b. tidak sedang terkena hukuman disiplin kepegawaian; c. bukti laporan jumlah Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal yang telah diperiksa selama kurun
waktu 2 (dua) tahun dan diketahui oleh Syahbandar; dan d. kartu tanda pengenal yang habis masa berlakunya, dalam hal pelatihan penyegaran dilaksanakan karena kartu tanda pengenal habis masa berlakunya. (4) Dalam melaksanakan pelatihan penyegaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal MENETAPKAN tim kegiatan pelaksanaan penyegaran. (5) Kegiatan pelatihan penyegaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. pemberian materi; dan b. pelaksanaan praktek. (6) Dalam hal pelatihan penyegaran dilakukan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a Direktur Jenderal menerbitkan kartu tanda pengenal baru setelah mengikuti kegiatan penyegaran. (7) Pelatihan penyegaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
