Pasal 56
BAB 4 — PEMERIKSA KECELAKAAN KAPAL
(1) Calon Pemeriksa Kecelakaan Kapal yang telah melaksanakan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 harus mengikuti pengukuhan yang diselenggarakan oleh Direktur Jenderal. (2) Persyaratan pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat usulan dari Syahbandar atau atasan langsung secara berjenjang;
b. memiliki Sertifikat Pemeriksa Kecelakaan Kapal; dan c. memiliki sertifikat keahlian pelaut ANT-II atau ATT-II atau ijazah Sarjana Teknik PerKapalan dengan kualifikasi Port State Control Officer atau Marine Inspector atau ijazah Sarjana Hukum dengan kualifikasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil. (3) Setelah mengikuti pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal mengangkat calon Pemeriksa Kecelakaan Kapal menjadi
Pemeriksa Kecelakaan Kapal dan menerbitkan kartu tanda pengenal.
