Pasal 55
BAB 4 — PEMERIKSA KECELAKAAN KAPAL
(1) Calon Pemeriksa Kecelakaan Kapal yang telah memperoleh Surat Tanda Tamat Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) harus mengikuti Sertifikasi
Pemeriksa Kecelakaan Kapal yang diselenggarakan oleh Direktur Jenderal.
(2) Persyaratan untuk dapat mengikuti Sertifikasi Pemeriksa Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. surat usulan dari Syahbandar atau atasan langsung secara berjenjang; b. Surat Tanda Tamat Pelatihan pemeriksaan Kecelakaan Kapal; dan c. telah membantu tugas melaksanakan Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal paling sedikit 2 (dua) Kapal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Syahbandar. (3) Dalam melaksanakan kegiatan Sertifikasi Pemeriksa Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal MENETAPKAN tim kegiatan pelaksanaan sertifikasi. (4) Calon pemeriksa kecelakaan kapal setelah mengikuti kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dinyatakan lulus, Direktur Jenderal menerbitkan Sertifikat Pemeriksa Kecelakaan Kapal. (5) Tata cara pelaksanaan kegiatan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (6) Sertifikat Pemeriksa Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan format contoh 15 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
