Pasal 54
BAB 4 — PEMERIKSA KECELAKAAN KAPAL
(1) Pendidikan dan pelatihan Pemeriksaan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. (2) Pedoman penyelenggaraan, kurikulum, dan silabus pendidikan dan pelatihan Pemeriksaan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Direktur Jenderal bersama dengan Kepala Badan. (3) Pedoman penyelenggaraan, kurikulum, dan silabus pendidikan dan pelatihan Pemeriksaan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. (4) Setelah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Pemeriksaan Kecelakaan Kapal, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan menerbitkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan. (5) Monitoring penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Pemeriksaan Kecelakaan Kapal dilaksanakan oleh Direktur Jenderal dan Kepala Badan. (6) Evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Pemeriksaan Kecelakaan Kapal dilaksanakan oleh Direktur Jenderal dan Kepala Badan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
