Pasal 53
BAB 4 — PEMERIKSA KECELAKAAN KAPAL
Persyaratan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan Pemeriksaan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf c meliputi: a. memiliki sertifikat di bidang pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan Kapal Asing, pemeriksaan keselamatan Kapal, atau penyidikan; b. surat usulan dari Syahbandar atau atasan langsung secara berjenjang; c. mampu aktif berkomunikasi menggunakan bahasa Inggris secara lisan dan tulisan; d. sehat jasmani dan rohani dengan bukti surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit atau klinik yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal;
e. surat keterangan tidak buta warna dari dokter rumah sakit atau klinik yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal; f. bebas narkoba dan obat terlarang dengan bukti surat keterangan bebas narkoba dari instansi berwenang; dan g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin kepegawaian.
