Pasal 52
BAB 4 — PEMERIKSA KECELAKAAN KAPAL
(1) Pemeriksa Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 harus memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut: a. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal; b. memiliki sertifikat di bidang pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan Kapal Asing, pemeriksaan keselamatan Kapal, atau penyidikan; c. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Pemeriksaan Kecelakaan Kapal; d. memiliki Sertifikat Pemeriksa Kecelakaan Kapal dari Direktur Jenderal; dan e. mengikuti pengukuhan yang diselenggarakan oleh Direktur Jenderal. (2) Pemeriksa Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus memiliki kemampuan sebagai berikut: a. mampu menganalisa data, menerapkan prosedur, dan mengembangkan Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mampu melaksanakan Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal untuk meminta keterangan dan/atau mencari bukti awal Kecelakaan Kapal; c. mampu menganalisa Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal untuk menyusun Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal; d. mampu secara mandiri dan profesional melakukan penegakan hukum di bidang tindak pidana pelayaran terkait Kecelakaan Kapal; dan e. mampu aktif berkomunikasi menggunakan bahasa Inggris secara lisan dan tulisan untuk melakukan Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal yang melibatkan Kapal Asing di wilayah perairan INDONESIA atau Kapal berbendera INDONESIA di luar wilayah perairan INDONESIA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi dan kompetensi Pemeriksa Kecelakaan Kapal di atur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
