PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 51
BAB 4 — PEMERIKSA KECELAKAAN KAPAL
Pemeriksaan Kecelakaan Kapal dapat dilakukan oleh pemeriksa kecelakaan kapal yang merupakan pemangku jabatan fungsional dan/atau jabatan pelaksana yang menangani Pemeriksaan Kecelakaan Kapal.
